Cilodong, Depok Satu
Pengemudi Ojek online (Ojol) di Kota Depok resmi diperbolehkan kembali mengangkut penumpang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional II. Meski begitu, kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus tetap menjadi prioritas.
“Kebijakan tersebut untuk mengakomodir teman-teman Ojol agar bisa mencari nafkah kembali. Namun memang baik penumpang dan juga pengemudi ojol harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," tutur Wali Kota Depok, Mohammad Idris usai menghadiri acara Penandatanganan Pakta Integritas dengan Ojek Online di Kantor Dishub Kota Depok, Kalimulya, Selasa (07/07/2020))
Dirinya menjelaskan, untuk sementara Ojol hanya diizinkan mengangkut penumpang di lokasi yang tidak termasuk wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) atau zona merah. Sebab, imbuhnya, saat ini Kota Depok masih berada di level 3 atau zona kuning.
“Maka itu, kami membuat kesepakatan dengan aplikator dan pengemudi Ojol agar bisa mematuhi larangan itu. Kami menyebutnya wilayah PSKS. Misalnya di RW 08 Mekarjaya dan di RW 05 Bedahan, Ojol dilarang kesana karena masih ada kasus konfirmasi positif,” ucapnya.
Idris menegaskan, hal terpenting dari semua itu adalah kepatuhan pengemudi Ojol dan penumpang terhadap protokol yang berlaku. Yaitu wajib mengenakan masker, sarung tangan, membawa hand sanitizer, serta tetap menjaga jarak (physical distancing).
“Kebijakan ini akan terus dievaluasi setiap masa PSBB berakhir. Kami ingin teman-teman Ojol tetap bisa menjalankan perekonomian dengan taat pada protokol kesehatan agar tidak ada lagi penyebaran Covid-19,” tutupnya. (Wan)
0 Comments