Balaikota, Depok Satu
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kota Depok.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, masa tanggap darurat bencana Covid-19 kedua diperpanjang mulai tanggal 1 Juli 2020. Keputusan ini berlaku hingga dicabutnya Bencana Non Alam Penyebaran
Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
“Sebelumnya masa tanggap darurat Covid-19 ditetapkan mulai tanggal 18 Maret-29 Mei 2020, kemudian diperpanjang dari 30 Mei-30 Juni. Kini diperpanjang kembali sampai dicabutnya Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional,” ucap Idris di Balaikota Depok, Selasa (30/06/20).
Dikatakannya, perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 guna memaksimalkan penanganan virus Corona atau Covid-19. Terutama, di wilayah-wilayah yang masih berstatus Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).
"Perpanjangan dilakukan untuk semakin menguatkan penanganan penyebaran Covid-19," tandasnya.(wan)
0 Comments