MUI Keluarkan Fatwa Pelaksanaan Salat Idhul Adha dan Panduan Kurban

Add caption

Balaikota, Depok Satu
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mengeluarkan Fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Adha dan Panduan Kurban dalam situasi Pandemi Covid-19.

Salah satu putusannya yaitu memperbolehkan pelaksanaan salat Idhul Adha di masjid yang berada di wilayah zona hijau dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Waktu shalatnya juga dilaksanakan dengan seefisien mungkin. Maksimal 20 menit,”ujar Walikota Depok, Mohammad Idris membacakan fatwa didampingi Ketua MUI Kota Depok, Dimyati Badruzaman, di Balaikota Depok,  Sabtu (11/07/20).

Selain itu, sambung Idris, jamaah salat Idhul Adha adalah warga berdomisili di sekitar masjid atau tempat lain yang digunakan untuk beribadah. Sementara warga yang sedang sakit dan anak-anak tidak diperkenankan.

"Bagi orang yang sedang sakit dan anak-anak yang belum baligh  tidak diperkenankan mengikuti shalat Idhul Adha," imbuhnya.

Lebih lanjut, Idris mengatakan, untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Sedangkan yang bukan di RPH, maka wajib mengikuti pedoman teknis pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban sesuai dengan yang tercantum dalam fatwa tersebut.

Dia juga meminta warga yang berkurban dan penerima manfaat daging kurban agar  tidak perlu hadir saat  proses pemotongan hewan kurban. Semua itu guna meminimalisir kerumunan.

“Semoga syiar ibadah Idhul Adha tetap semarak, dengan tetap patuh pada protokol kesehatan. Memelihara semangat berbagi dalam kedermawanan religius dan kesalehan sosial,” pungkas Idris.(wan)

Post a Comment

0 Comments