Balaikota, Depok Satu
Dalam upaya mencegah penyebaran covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengerahkan tim patroli untuk mengecek lapak hewan kurban di sejumlah wilayah.
Langkah tersebut dilakukan agar para penjual hewan tersebut dapat menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Coronavirus (Covid-19).
"Sudah kami lakukan pengecekan ke lapak penjual hewan kurban sejak 26 Juni kemarin," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, di Balaikota Depok, Kamis (09/07/20).
Dalam pengecekan tersebut, ujar Lienda, tim patroli selalu mengingatkan kepada penjual hewan kurban untuk mengedepankan protokol kesehatan saat berjualan. Selain itu juga memastikan hewan kurban yang dijual dalam keadaan sehat.
"Harus dipastikan hewan yang dijual tidak sakit. Hewan juga diletakan di lahan yang baik. Juga menerapkan alur penjualan yang sesuai dengan protokol kesehatan," tutur Lienda.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi menuturkan, penjual hewan kurban harus memiliki izin berjualan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/287/Huk/DKP3. Yaitu tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Serta, menempati lahan yang telah ditentukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
"Kami ingatkan agar semua lapak penjual hewan kurban memiliki izin. Tidak diizinkan menempati lahan yang dilarang untuk berjualan," tandasnya. (Wan)
0 Comments