Balaikota, Depok Satu
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional yaitu mulai 2-16 Agustus 2020.
Pemberlakuan perpanjangan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek).
"Kami mengikuti keputusan Gubernur Jabar tentang perperpanjangan PSBB Proporsional," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, di Balai Kota Depok, Senin (03/08)
Dikatakannya, keputusan perpanjangan PSBB Proporsional ini juga berlaku di Bogor dan Bekasi. Termasuk diselaraskan dengan kebijakan Pemrov DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB Transisi hingga 13 Agustus 2020.
"Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi," ucap Idris.
Mohammad Idris menambahkan, pihaknya menerapkan PSBB Proporsional sesuai dengan level waspada. Meskipun, menurutnya, tren kasus Covid-19 di Kota Depok menurun, namun tetap diperlukan kewaspadaan untuk menekan penyebarannya.
"Kunci keberhasilan PSBB Proporsional adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segala peraturan dan menerapkan protokol kesehatan, yang diharapkan dapat memutus mata rantai penularan Covid-19," tandasnya. (wan)
0 Comments