Balaikota, Depok Satu
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 003.1/377-Huk/Promentasi tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 Tingkat Kota Depok. Surat tersebut diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan Kegiatan HUT RI dalam situasi pandemi Covid-19 di Kota Depok.
Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tanggal 6 Juli 2020, tentang Pedoman Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020. Selain itu juga Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 003.3/119/Humaspro tentang Pedoman Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 Tingkat Provinsi Jawa Barat.
"Pelaksanaan Peringatan HUT RI harus menyesuaikan prosedur yang sudah ditetapkan dalam masa pandemi Covid-19," jelas Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Selasa (11/08/20).
Dirinya menuturkan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peringatan HUT ke-75 RI. Diantaranya seluruh warga masyarakat tidak diperbolehkan menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan perayaan puncak HUT RI yang mengumpulkan banyak orang secara tatap muka langsung.
"Di dalam SE sudah dirancang beberapa pedoman peringatan HUT RI, termasuk tidak diperbolehkannya kegiatan yang mengumpulkan banyak orang selama pandemi Covid-19," ujar Mohammad Idris.
Untuk memeriahkan HUT RI ke-75, kata Idris, warga juga diimbau memasang umbul-umbul, dekorasi dan menghias bangunan kantor atau bangunan tempat usaha atau bangunan tempat tinggal masing-masing. Selain itu, mengibarkan bendera merah putih satu bulan dimulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2020. Kemudian, lurah agar meneruskan imbauan ke tingkat RT dan RW serta kepada pengembang atau penghuni perumahan yang ada diwilayahnya untuk memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya.
"Pada tanggal 14 Agustus, agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa baik televisi, radio, maupun media online," tambah Mohammad Idris.
Dalam SE tersebut juga disampaikan pada 17 Agustus 2020, pukul 10.17-10.20 WIB selama 3 menit wajib menghentikan aktivitasnya sejenak dengan berdiri tegap saat di kumandangankan lagu Indonesia Raya secara serentak diberbagai lokasi hingga pelosok daerah. Kemudian, pengecualian menggentikan aktivitas sejenak, berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.(wan)
0 Comments