Balaikota, Depok Satu
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok Encep Hidayat mengimbau masyarakat untuk membayar zakat fitrah lebih awal. Pasalnya, zakat tersebut akan segera didistribusikan kepada penerima zakat atau mustahik.
“Kami minta masyarakat membayarkan lebih awal. Pertama untuk menghindari kerumunan karena bersamaan dengan masyarakat lainnya. Kedua, karena zakat tersebut akan kami distribusikan,” ujarnya, di Balai Kota, Kamis (22/04/21).
Dikatakannya, besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan bersama MUI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yaitu Rp 37.500 per jiwa atau 3,5 liter beras. Aturan ini mengikuti fikih.
“Fikih menganjurkan sunah dibayarkan (zakat), sebelum salat Idulfitri atau setelah salat subuh. Tetapi nanti persoalannya dengan administrasi. Kami mengimbau, walaupun ada ketentuan seperti itu, diharap bisa dibayar sebelum ketentuan itu, karena kan kita harus bagikan,” tututpnya.(ndi)
0 Comments