Kota Kembang, Depok Satu
Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyampaikan pandangannya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Depok.
Pandangan disampaikan Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan (DPP), dan Fraksi PKB-PSI dalam Rapat Paripurna DPRD Depok, beberapa waktu lalu.
Nurhasim dari Fraksi Golkar dalam pandangannya menyambut baik tiga raperda yang diajukan Pemkot Depok “Ketiganya menyangkut hajat hidup orang banyak. Terutama soal Raperda tentang perusahaan Perseroan Daerah air Minum Tirta Asasta Kota Depok,” ucapnya.
Alasan Fraksi Golkar mendukung raperda ini lantaran masih banyaknya warga Depok yang belum menikmati air bersih dan sehat di bawah kendali Pemkot Depok serta bisa memperbaiki, dan meningkatkan pelayanan serta kinerja PDAM Tirta Asasta agar lebih transparan akuntabel.
Meski menyutujui tiga raperda ini, fraksi Golkar tetap memberi catatan. “Jangan sampai merugikan warga Depok mengingat kondisi saat ini. Fraksi Golkar meminta agar dioptimalkan pengawasan dari tiga raperda tersebut,” jelas Nurhasim.
Sementara Fraksi DPP melalui Mazhab menyikapi poin penting pada Draft Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Pertama soal pendataan maupun penambahan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang harus transparan dan disesuaikan dengan tata ruang yang ada. Kedua, soal penghapusan retribusi bagi jenazah orang tidak mampu, pada saat aplikasi di lapangan secara riil terwujud dengan benar.
Ketiga soal penanganan jenazah terkonfirmasi Covid-19, oleh pemerintah kota selayaknya diperlakukan sama sebagai jenazah yang termasuk dalam kategori orang sakit.
Ini sebagai bentuk nilai kemanusiaan sekaligus memberikan nilai edukasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses penanganan pemakaman sudah secara prosedural dan tepat oleh Pemerintah Kota Depok.
Terakhir, izin Lokasi Pengabuan Jenazah tentu mempertimbangkan dampak lingkungan utamanya dari sisi aspek sosial maupun budaya lingkungan masyarakat sekitar.
Berkenaan dengan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Sementara itu, Fraksi PKB dan PSI melalui Oparis Simanjuntak dalam pandangannya mendukung penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok dengan tujuan supaya PDAM Tirta Asasta Kota Depok lebih meningkatkan produktivitas pemanfaatan instalasi produksi.
Sehingga dapat menambah jumlah produksi air, dengan demikian akan menambah jumlah pelanggan yang dapat memperoleh pelayanan air bersih delama 24 jam.
Terkait Raperda Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan pemakaman dan Pengabuan Mayat, Oparis mengusulkan agar penetapan tarif retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat pengitungannya ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan daerah.Dib
0 Comments