Pansus IV DPRD Depok Sepakati Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

 

Kota Kembang, Depoksatu.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna terkait  Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. 

Dalam rapat paripurna   tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono  di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok pada  Jumat (11/02/2022).  Sebelum disetujui menjadi peraturan daerah, raperda ini sudah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Depok

Ketua Pansus IV DPRD Qonita Luthfiyah mengatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian kegiatan dalam mengkaji, meneliti, dan menggali informasi, baik dari aspek filosofis, yuridis, maupun sosiologis untuk memperkaya materi raperda.

“Pembahasan sudah kami lakukan dengan mendatangkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Studi komparasi dilakukan terhadap wilayah yang sudah memiliki peraturan daerah serupa, kegiatan dengar pendapatdengan stake holder terkait,” paparnya saat membacakan laporan Pansus IV DPRD Kota Depok.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah dilakukan pembahasan, maka dihasilkan kesepakatan untuk dilakukan perubahan judul. Yang awalnya berjudul Raperda Pemberdayaan Pesantren menjadi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Kemudian, ditambahkannya,  akan dilakukan beberapa penyesuaian dan penyempurnaan terhadap konsiderans, penggunaan nomenklatur, dan materi muatan dalam raperda ini. Yang sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68/HK.02.01/HUKUM Perihal Raperda Kota Depok tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pansus IV DPRD Depok telah menyepakati Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD  Depok, H TM Yusufsyah Putra dan Wakil Ketua DPRD Depok H. Tajudin Tabri juga dirangkai dengan penyampaian hasil reses masa sidang perama tahun 2022.(dib)


Post a Comment

0 Comments