Lindungi Tenaga Kerja Rentan, Pemkot Depok Luncurkan De'Linna Kerren

Balaikota, Depoksatu.com

Guna melindungi tenaga kerja rentan atau buruh informal. Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meluncurkan program De'linna Kerren atau Depok Lindungi Tenaga Kerja Rentan pada Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Aula Serba Guna Lantai 10, Gedung Dibaleka 2, Balai Kota Depok, Kamis (12/05/22). 

De'linna Kerren merupakan program kolaborasi antara Disnaker dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok dalam menyediakan jaminan sosial bagi para pekerja rentan atau buruh informal.

Kepala Disnaker Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, program tersebut sudah disosialisasikan sejak Desember akhir tahun lalu. Hingga saat ini sudah ada 300 penerima bantuan De'linna Kerren.

"Program ini diperuntukkan bagi pekerja yang tidak mempunyai atasan, tidak punya gaji tetap. Misalnya, penjaga rumah ibadah, tukang sampah, petugas keamanan di lingkungan RW, penggali kubur, pemandi jenazah, penjaga rumah ibadah dan lain sebagainya," jelasnya.

Thamrin menjelaskan, pekerja atau buruh informal yang tidak mendapatkan dan tidak mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, akan dibayarkan iurannya. Melalui dana yang dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dari seluruh stakeholder dari pemimpin perusahahan, badan usaha hingga pribadi yang mampu serta mau berbagi berkontribusi menyukseskan program ini.

Lanjut Thamrin, program ini memberikan jaminan atau perlindungan kepada para pekerja atau buruh informal dalam melaksanakan tugas pekerjaannya. Jika saat bekerja terjadi kecelakaan kerja, maka akan ada santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi bukan kesehatan, ini berbeda. Jika kecelakaan kerja, karena dia dalam posisi kerja dan yang bersangkutan meninggal dunia itu pun diberikan santunan sebesar Rp 40 juta," ucapnya.

Tak hanya itu, sambung Thamrin, jika iuran yang dibayarkan sudah selama tiga tahun dan ada para pekerja atau buruh informal meninggal dalam kondisi apapun, maka anaknya akan mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan. Sedangkan, jika meninggalnya dalam kecelakaan kerja, maka tidak harus menunggu tiga tahun. 

"Jadi dengan program ini kita mengajak semua untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang ada di Kota Depok," pungkasnya. (ndi)

Post a Comment

0 Comments