Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19 Diperpanjang



Balaikota, Depok Satu
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana Coronavirus Desease 2019 (Covid-19)

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kota Depok.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, masa tanggap darurat bencana Covid-19 kedua diperpanjang mulai tanggal 1 Juli 2020. Keputusan ini berlaku hingga dicabutnya Bencana Non Alam Penyebaran
Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

“Sebelumnya masa tanggap darurat Covid-19 ditetapkan mulai tanggal 18 Maret-29 Mei 2020, kemudian diperpanjang dari 30 Mei-30 Juni.  Kini diperpanjang kembali sampai  dicabutnya Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional,” ucap Idris di Balaikota Depok, Selasa (30/06/20).

Dikatakannya, perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 guna memaksimalkan penanganan virus Corona atau Covid-19. Terutama, di wilayah-wilayah yang masih berstatus Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).

"Perpanjangan dilakukan untuk semakin menguatkan penanganan penyebaran Covid-19," tandasnya.(wan)

Posting Komentar

0 Komentar