Mulai 27 Juli 2020, Tidak Gunakan Masker Denda Rp 50 Ribu


Balaikota, Depok Satu
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menerapkan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Aturan tersebut diberlakukan mulai 27 Juli 2020.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pemberian sanksi sebenarnya telah dilakukan sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) di Kota Depok. Namun, masih bersifat teguran lisan, tertulis maupun sanksi sosial.

“Mulai dari PSBB pertama kali, penindakan sudah dilakukan tapi masih sebatas teguran lisan, tertulis maupun sanksi sosial. Sanksi admnistrasi saat itu adalah kepada dunia usaha,” ucapnya usai menggelar Apel  Gabungan di Balai Kota Depok Senin (20/07/2020)

Dikatakannya, sanksi administrasi kali ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pelanggaran PSBB Proporsional. Dengan besaran denda yaitu Rp 50 ribu-Rp 250 ribu.

“Jadi ketika ada masyarakat tidak menggunakan masker di tempat umum maupun saat berkendara, petugas Satpol PP sebagai penegak Perda akan mengeluarkan bukti pelanggaran berupa Surat Keputusan Denda Administratif (SKDA) yang harus dibayarkan ke bank BJB atau kas daerah,”jelasnya.

Lienda Ratnanurdianny  berharap, penerapan sanksi ini dapat menimbulkan efek jera. Dengan begitu, kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker terus meningkat.

“Pandemi ini belum usai, saya rasa masyarakat sudah tahu itu. Kita akan ingatkan terus, kita akan dorong agar masyarakat bisa disiplin. Semua itu untuk mencegah penularan Covid-19,” tutupnya. (Wan)


Posting Komentar

0 Komentar