Walikota Terbitkan Surat Edaran Ketentuan Baru Dokumen Kependudukan


Balaikota, Depok Satu
Wali Kota Depok  menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 470/311 tentang Cetakan Dokumen Kependudukan, Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Salah satu ketentuannya yaitu terhitung per 1 Juli 2020 penerbitan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.

“Dokumen kependudukan yang dicetak dengan  kertas HVS tetap terjamin keamanannya.  Sebab, dilengkapi dengan barcode yang terkoneksi dengan data kependudukan pemerintah pusat dan berlaku secara nasional,” tutur  Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayati,  Senin (06/07/20)

Dirinya menjelaskan, dengan dokumen kependudukan digital ini proses legalisir juga tidak perlu dilakukan. Sebab, imbuhnya, telah dibubuhi dengan tanda tangan elektronik (TTE) yang dapat divalidasi melalui aplikasi VeryDS.

“Meskipun kini sudah digital, tapi  bagi yang dokumen kependudukannya dibuat sebelum 1 Juli, tetap berlaku,” terangnya.


Dia menambahkan, saat ini pelayanan administrasi kependudukan juga dapat diakses secara dalam jaringan (daring) atau online. Yaitu melalui aplikasi chat Whatsapp.

“Untuk Pelayanan Dokumen Kependudukan Warga Negara Asing (WNA) di nomor 083819058030. Serta Pelayanan Surat Pindah Datang 085890242414  dan Surat Pindah Keluar 085890027977. Tapi pindah antar kecamatan dan kelurahan bisa langsung di kelurahan setempat,” tambahnya.

Lebih lanjut, ucapnya, untuk permohonan Akta Kelahiran  dapat menghubungi 081385318459, Akta Kematian 081292854446. Sedangkan Akta Perkawinan, perceraian, perubahan status anak ke nomor 081292854447.

“Kami juga membuka pelayanan informasi dengan kontak 0811166864. Begitu juga dengan pengaduan masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK atau konsolidasi di nomor 08111158676,” tutupnya. (Wan)

Posting Komentar

0 Komentar