Satlantas Polrestro Depok Siap Berlakukan E-TLE di Kawasan Margonda

 

Tapos, Depok Satu

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestro Depok akan memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau Tilang Elektronik di sejumlah jalan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kota Depok. 

Menurut Kasatlantas Polrestro Depok, Kompol Erwin, yang akan diberlakukan adalah E-TLE bukan tilang elektronik."Selama ini tilang elektronik kan sudah berjalan, yang mau diberlakukan kali ini adalah E-TLE," ujarnya.

Dengan diberlakukannya E-TLE, katanya, setiap pelanggaran akan terdeteksi oleh kamera. Sasarannya adalah pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat dijalan, tidak memakai helm, dan melebihi kecepatan."Jadi, setiap ada pelanggaran akan terdeteksi melalui CCTV, dan datanya langsung dikirim ke comment centre. Kemudian Nopol kendaraan dicek setelah itu dikonfirmasi kepada pemilik kendaraan," jelas Kompol Erwin saat menghadiri launching Gerakan 2 juta Masker di Kantor Kecamatan Tapos, Depok, Kamis (13/08/2020).

Lebih lanjut Erwin menjelaskan, Penindakan dengan sistem E-TLE ini akan diberlakukan pada bulan September 2020. Pemasangan kamera akan ditempatkan di KTL Jalan Margonda Raya."Tahun ini pemasangan E-TLE hanya satu titik saja yaitu di Jalan Margonda, tahun depan akan dipasang di Jalan Raya Bogor dan setiap tahun mungkin ada penambahan. Pemasangan E-TLE merupakan bantuan dari Pemkot Depok," tuturnya.

Kasat menambahkan, sebelum diberlakukannya sistem E-TLE di Kota Depok, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok telah melakukan sosialisasi kepada kepada para pengendara di kawasan Jalan Margonda."Sosialisasi kita lakukan selama sepekan mulai 12-18 Agustus 2020. Setelah itu akan dilakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang terekam di kamera E-TLE," tutupnya.(wan)

Posting Komentar

0 Komentar