Satpol PP Tindak 185 Warga Tidak Bermasker

 

Balaikota, Depok Satu

Operasi Gerakan Depok Bermasker menindak sebanyak 185 warga Depok yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat di luar rumah. Operasi dilakukan di empat lokasi berbeda di Kota Depok.

“Ada 185 orang yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Senin (24/08).

Lienda merinci, untuk lokasi operasi di Jalan Bukit Cinere, Kecamatan Cinere terdapat 48 pelanggar dengan sanksi sosial 33 orang dan sanksi administrasi 15 orang, di depan Apotek Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas terdapat 22 pelanggar dengan sanksi sosial 18 orang dan sanksi administrasi 4 orang.

Kemudian, sambungnya, di pertigaan Jalan Raya Proklamasi Kecamatan Sukmajaya terdapat 95 pelanggar dengan sanksi sosial 50 orang dan sanksi administrasi 45 orang. 

“Untuk di Simpang Juanda ada 20 pelanggar dengan sanksi sosal 17 dan sanksi administrasi 3 orang,” tambahnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Depok, Mohammad Fahmi mengatakan, mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum didenda senilai Rp 50 ribu. Denda sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.

“Sanksi bagi pelanggar untuk hari ini seluruhnya sama, yaitu senilai Rp 50 ribu,” ucapnya.(wan)


Posting Komentar

0 Komentar