Pleno KPU Putuskan Idris Imam Unggul 55,55 Persen, Pradi Afifah 44,45 Persen

Beji, Depok Satu

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Depok menggelar rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kota Depok, di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Depok, Selasa (15/12/2020)

Hasil rekapitulasi suara menunjukan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 2 yakni Mohammad Idris- Imam Budi Hartono unggul sebesar 55,55 persen dari pasangan Pradi Supriatna -Afifah Alia nomor urut 1 sebesar 44, 45 persen. 

"Hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kota pemilihan Wali kota dan wakil wali kota Depok 2020 dimenangkan paslon nomor 2 yaitu Idris-Imam, " kata Ketua KPU Depok Nana Shobarna. 

Ia menyebutkan partisipasi pemilih pada Pilkada Depok 2020 sebesar 62,79 persen meski KPU Depok menargetkan 77, 5 persen. Hasil perolehan suara sah kata Nana, sebanyak 748.346 suara dan suara tidak sah sebanyak 29.391 suara. 

"Jadi total 777. 737 suara yang memilih atau berpartisipasi di Pilkada Depok 2020," ucapnya. 

Nana mengatakan, pemilihan kepala daerah  ini di tengah pandemi COVID-19 malah ada kenaikan partisipasi pemilih jika dibandingkan Pilkada 2015 lalu. "Ada kenaikan. Alhamdulillah, tidak ada laporan klaster di Pilkada Depok 2020," kata Nana. 

Nana juga memberikan apresiasi kepada masing-masing pasangan calon dan tim kampanye karena dapat menjaga kondusifitas sejak awal tahapan hingga 9 Desember. 

Dia pun berharap dipenghujung proses ini semua pihak dapat sama-sama tetap menjaga kondusifitas. “Jika misalnya ada ketidakpuasan, dapat ditempuh melalui jalur hukum yang memang sudah ada ketentuannya. Jadi ini adalah bagian dari ranah yang memang sudah diatur dan saya sangat yakin dan apresiasi kepada semua,” ungkapnya.

Menurut Nana, saat ini masyarakat Depok sudah sangat cerdas berdemokrasi sehingga dapat menjaga situasi aman lancar damai dan kondusif sampai dengan tahapan Pilkada tuntas. 

Jikapun ada gugatan nanti akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Betul kan ada jalur MK jalur perselisihan hasil pemilihan kalau memang itu dianggap kurang dan ada ranahnya untuk bisa ditempuh jika ada perselisihan hasil pemilihan di mahkamah konstitusi,” paparnya.

Gugatan itu dapat dilayangkan setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi. “Tentu setelah kami menetapkan hasilnya itu bisa langsung dilakukan diajukan, kalau kaitan itu bisa konfirmasi ke panitera di MK, ranah mereka untuk bisa diproses,” pungkasnya. 

Sementara itu, calon Wakil Wali Kota terpilih Imam Budi Hartono mengaku bersyukur atas kemenangan di Pilkada Depok. 

"Semoga kami dapat menjalankan amanah tugas ini dengan sebaik baiknya  Dan Allah SWT berikan kemudahan dan kelancaran serta dimenangkannya pasangan Idris-Imam untuk memimpin Kota Depok, " tutupnya.(wan)



Posting Komentar

0 Komentar