Walikota Terbitlan SE Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Balaikota, Depok Satu

Pemerintah Kota Depok melarang kegiatan yang mengundang kerumunan pada perayaan malam Tahun Baru 2020-2021. Larangan tersebut sesuai dengan imbauan Satgas Penanganan Covid-19 dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok.

“Perayaan malam tahun baru hanya dapat dilakukan oleh keluarga inti dan tidak boleh berkelompok. Jadi, warga Kota Depok tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan keramaian,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Senin (28/12)

Menurutnya, keputusan tersebut dilakukan karena Kota Depok berada pada zona risiko tinggi atau zona merah. “Dalam dua minggu berturut-turut penyebaran kasus Covid-19 terus meningkat. Jadi keputusan larangan perayaan malam pergantian tahun dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona yang semakin tak terkendali,” tutur Idris.

Dikatakan Idris, pihaknya juga akan menguatkan kembali Kampung Siaga Covid-19, meningkatkan kapasitas tes, meningkatkan kapasitas ruang isolasi rumah sakit dan tempat khusus isolasi, serta meningkatkan penegakan hukum secara terintegrasi dengan TNI/Polri dalam penerapan protokol kesehatan.

“Untuk itu, perlu penguatan program yang dijalankan selama ini dengan menggugah kembali melalui warga Depok dengan Gerakan 2I dan 3M (Iman, Imun, dan Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun serta Menjaga Jarak). Kunci keberhasilan kita keluar dari pandemi Covid-19 ini sangat tergantung dari diri kita sendiri, keluarga dan lingkungan sosial, serta yang paling utama pertolongan Allah SWT Tuhan Yang Maha Menolong,” tutupnya.(ndi)

Post a Comment

0 Comments