Parkir Liar Jalan Margonda Ditertibkan

Margonda, Depok Satu

Keberadaan parkir liar di Jalan Margonda Raya, tepatnya di depan kantor BRI, BJB hingga apartemen zamzam ditertibkan petugas gabungan dari Polrestro Depok dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Rabu (31/03/21).

Petugas menggembok mobil dan mengemboskan ban motor yang parkir sembarangan. 

Kanit Keamanan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Metro Depok, AKP Elly mengatakan, sasaran operasi kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Margonda. 

"Seperti diketahui sepanjang Jalan Margonda terutama mulai dari Bank BRI, BJB, hingga apartemen Zam-zam kerap dijadikan tempat parkir liar para pengendara motor," katanya di lkasi penertiban.

Ia menjelaskan operasi penertiban parkir liar dilakukan karena adanya laporan masyarakat mengeluhkan jalan menjadi sempit karena hampir satu jalur digunakan untuk parkir liar. 

"Tanpa terkecuali baik masyarakat atau anggota yang masih parkir sembarangan kita tindak tegas. Kita sertakan anggota Propam jika ada kendaraan anggota yang melanggar akan diberikan sanksi," tegasnya. 

Dari hasil operasi yang dilakukan, lanjut AKP Elly, berhasil mengembok satu unit mobil milik anggota yang digembok  anggota Dishub. 

"Bagi motor yang parkir sembarangan akan kita kempesin ban motornya untuk efek jera,"tutupnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Kabid Binkestib) Dishub Kota Depok, Agus Timin mengatakan, pihaknya menerjunkan sebanyak 20 personil dalam operasi penertiban parkiran liar ini

"Kita gabung dengan jajaran Polres Metro Depok untuk menyisir parkiran liar pinggiran Jalan Margonda depan BJB yang sudah sangat menggangu pengendara lain melintas,"tuturnya.

Adapun sanksi terhadap kendaraan yang melanggar, lanjut Timin, dilakukan penderekan, pengembokan, dan pengempesan ban. 

"Mobil yang kita gembok bisa berkoordinasi dengan petugas Lantas Polres Metro Depok karena sesuai Perda dan Perwal yang ada jelas akan kena sanksi,"tandasnya.(wan)


Posting Komentar

0 Komentar