70 Persen Perusahaan Sudah Keluarkan THR

Balaikota, Depok Satu

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto menyebut, sebanyak 70 persen perusahaan di Kota Depok telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Terutama, perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Alhamdulillah, Saat ini sudah 70 persen perusahaan telah menunaikan kewajiban untuk membayar THR," ujar Manto, Selasa (04/05/21).

Menurut dia,  sebagian perusahaan telah membayarkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah. Yaitu maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum lebaran.

"Memang ada beberapa perusahaan yang belum memberikan THR, namun masih kami monitor sampai H-7 lebaran,” terangnya.

Manto berharap, seluruh perusahaan di Kota Depok bisa memenuhi kewajibannya, dengan membayar THR sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja.

"Melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan untuk memenuhi hak tenaga kerja, khususnya di Kota Depok," tutupnya. (wan)

Post a Comment

0 Comments