Bojongsari, Depoksatu.com
Inspektorat Daerah Kota Depok sosialisasikan pencegahan anti korupsi, gratifikasi, benturan kepentingan dan punggutan liar di Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
Kegiatan tersebut menghadirkan Wirmo, pengawas pemerintahan madya inspektorat daerah setempat, pada Kamis (9/2/2023).
Wirmo mengatakan, dalam pelayanan jika seseorang memberikan sesuatu seperti bingkisan harus ditolak.
“Bicara anti korupsi jika ada warga yang bawa sesuatu tolak saja, karena lurah sebagai pejabat publik,” katanya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi pencegahan anti korupsi, gratifikasi, benturan kepentingan dan punggutan liar di Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, para lurah se-Kecamatan Bojongsari, para Sekretaris Kelurahan (Sekel) dan Kepala Seksi di masing-masing kelurahan setempat.
Camat Bojongsari Rijal Farhan menuturkan, kegiatan dari Inspektorat daerah Kota Depok perihal sosialisasi pencegahan anti korupsi bagi aparatur pejabat struktural lingkungan Kecamatan Bojongsari sangat bermanfaat karena kita mendapatkan pencerahan dan penyuluhan dari Inspektorat Daerah berkaitan dengan korupsi
“Dengan sosialisasi anti korupsi ini memberikan pencerahan dan kesadaran kepada seluruh ASN di Kecamatan Bojongsari bahwa perbuatan korupsi tidak diperbolehkan dan jangan sampai terjadi,” ujarnya
Untuk itu, kepada para ASN di Kecamatan Bojongsari diimbau agar mematuhi aturan-aturan yang ada dalam melaksanakan tugas. (dib)
0 Comments